Baleg DPR Harmonisasi RUU Praktik Psikologi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Foto : Jaka/Man
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi (RUU Praktik Psikologi) kembali dilakukan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. Salah satu yang menjadi pembahasan dalam rapat yang berlangsung satu jam ini adalah tentang standar praktik psikologi.
Nantinya, Pendidikan Psikologi yang ditempuh di luar negeri dapat disetarakan dengan Pendidikan Psikologi di Indonesia. "Prinsipnya jika ada yang mau berdedikasi, prosesnya jangan menjelimet (rumit) dan tidak diskriminatif. Namun, jika WNA (Warga Negara Asing) yang mau buka praktik di sini, aturannya harus detail," ungkap Willy di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Selain itu, rapat Panja ini juga mendebatkan terkait praktik psikologi yang perlu dilakukan berdasarkan Pancasila dan berdasarkan perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika dan profesionalitas, non-diskriminasi, keadilan, manfaat, perlindungan, kerahasiaan dan kesehatan dan keselamatan klien. "Karena perikemanusiaan dan keadilan masuk dalam Pancasila, maka dua poin itu dihapuskan," katanya.
Anggota Panja RUU Praktik Psikologi Diah Pitaloka dalam rapat menanyakan mengenai susunan organisasi dan keanggotaan. "Dalam draf, keanggotaan profesi terdiri atas tiga organ, yaitu; Majelis Psikolog Pusat di tingkat nasional; Pengurus Pusat, ditingkat nasional, provisi dan/atau kabupaten/kota; dan Dewan Etika Psikologi, di tingkat nasional dan provisi. Ini nanti bagaimana meraka (masing-masing) menjalankan fungsinya sehingga profesi psikolog bisa termonitor," tanya Diah.
Selaku pengusul RUU Praktik Psikologi, Anggota DPR RI Desy Ratnasari menyampaikan, nantinya ada struktur baru organisasi yang dikepalai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Mereka nanti saling berkoordinasi dan berkomunikasi," terang politisi Fraksi PAN itu.
Terkait irisan profesi psikolog yang ada di setiap lini kehidupan, Desy menerangkan, hal ini nantinya akan dijelaskan mana yang bisa dilakukan oleh pekerja sosial, atau profesi lainnya dan mana yang harus ditangani oleh Psikolog.
Setelah mendengarkan berbagai masukan dari Anggota Panja RUU Praktik Psikologi, Willy menutup rapat dan meminta Tim Ahli untuk menyempurnakan draf RUU tentang Praktik Psikologi sesuai dengan masukan yang telah disampaikan oleh Anggota Panja. "Semua masukan akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU dan pengusul RUU tentang Praktik Psikologi tolong disempurnakan," tutupnya. (rnm/es)